Selasa, 17 Agustus 2010

ASURANSI CARGO

ASURANSI CARGO

Sesuai dengan namanya, jenis asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian yang terjadi selama kegiatan pengangkutan barang dari: " tempat asal" sampai " ke tempat tujuan" .

Perpindahan barang ini dapat terdiri dari :
• Perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam suatu kota yang sama.
• Perpindahan barang antar kota, antar pulau ataupun antar negara.

Macam Alat Angkut :
• Alat Angkut Udara ( Air Cargo) .
• Alat Angkut Air/ Laut ( Marine Cargo) .
• Alat Angkut Darat ( Land Transite) .
Alat angkut yang akan digunakan sangat berpengaruh dengan tinggi/ rendahnya risiko dan secara langsung akan mempengaruhi besar/ kecilnya Suku Premi.
Dalam jenis Asuransi Pengangkutan terdapat beberapa macam jenis jaminan antara lain :
1. Pengangkutan Air/ Laut
o Export/ Import
o ICC " A"
o ICC " B"
o ICC " C"
2. Pengangkutan Udara
o Export/ Import
o " Air Cargo All Risks"
o Lokal Transport
o Land and Air Cargo Cover " A"
o Land and Air Cargo Cover " B"
3. Pengangkutan Darat
o Landtransit Cover " A"
o Landtransit Cover " B"

Asuransi Pengangkutan Air/ Laut :
• ICC " C"
Jaminan yang diberikan adalah: bila kerugian yang terjadi selama dalam perjalanan diakibatkan oleh :
o Kebakaran atau peledakan
o Kandas, tenggelam, terbaliknya alat angkut
o Terbalik, tergelincir alat angkut darat
o Tabrakan antar alat angkut ( kapal) dengan benda-benda selain air
o Dikorbankannya barang untuk kepentingan/ keselamatan
o GA
• ICC " B"
Jaminan yang diberikan adalah sama dengan ICC " C" ditambah akibat :
o Gempa bumi letusan gunung api
o Petir
o Terlempar dari kapal
o Kerusakan karena Air
o Bongkar muat barang
• ICC " A"
Jaminan yang diberikan adalah lingkup yang terluas yaitu terhadap semua risiko pengangkutan kecuali yang dikecualikan seperti:
o sifat barang sendiri,
o keausan,
o kesengajaan.
Asuransi Pengangkutan Darat :
• Cover " A"
Jaminan yang diberikan adalah :
1.
1. Kebakaran
2. Banjir.
3. Terguling atau tergelincirnya alat angkut.
4. Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain.
5. Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyebrangan.

• Cover " B"
Jaminan yang diberikan adalah semua risiko selama pengangkutan darat berlangsung.

Informasi yang Dibutuhkan Dalam Penutupan
• Route pengangkutan.
• Tanggal dimulainya pengangkutan.
• Jenis alat angkut ( alat angkut udara, atau darat)
• Identifikasi alat angkut :
• Bila diangkut dengan kapal laut, udara maka harus diketahui: Nama kapal/ Nama perusahaan penerbangan, GRT, DWT ( Tonase Kapal) , Jenis Kapal Laut.
• Bila diangkut dengan truk atau kereta api, maka harus diketahui: Nomor polisi, Nama kereta api.
• Jenis barang yang diangkut
• Nilai barang setiap kali pengangkutan
• Pemilik barang
• Pengemasan
• Apakah ada transhipment
• Khusus untuk pengangkutan laut dan udara harus dilengkapi: B/ L atau Bill of Loading ( kapal laut) , Airways Bill ( kapal udara) , Packing List, Invoice

Asuransi Konstruksi ( Construction All Risk)

  Asuransi Konstruksi ( Construction All Risk) 

Objek Pertanggungan :
Objek Pertanggungan Asuransi Konstruksi ( Construction All Risk) ini meliputi antara lain :
Semua kegiatan Pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti :
• Kantor, Pertokoan, Pabrik, Jalan Raya, Dam dan Irigasi
• Pelabuhan Laut dan Udara
Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung adalah seluruh pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan, antara lain: Pemilik proyek, Penyandang Dana ( Bank atau Lembaga Keuangan lainnya) , Kontraktor, Sub Kontraktor dan lain-lain yang terkait.

Risiko - risiko yang Dijamin Dalam Polis Konstruksi ( C.A.R.)
Karena jenis asuransi ini sering disebut : " Construction All Risks" , maka istilah " ALL RISK" ini menggambarkan luasnya jaminan Polis Asuransi Konstruksi ( C.A.R.) dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :
• Risiko Bencana Alam ( Act of God)
• Kebakaran
• Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak ke-III
• Peledakan
• Tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, dan lain-lain
• Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
Polis ini Dapat Diperluas Dengan :
• Biaya Pembersihan Puing ( Removal Debris)
• Risiko selama masa Perawatan ( Maintenance Cover)
• Professional Fees
Periode Pertanggungan Asuransi
Sejalan dengan lama masa pembangunan proyek, mulai dari tahap persiapan sampai dengan dioperasikannya proyek tersebut. Dapat dirinci sebagai berikut :
• Masa persiapan pembangunan,
• Masa Konstruksi/ Instalasi,
• Masa Testing,
• Masa Commissioning,
• Masa Perawatan atau Maintenance
Dan sampai dengan diserahkannya proyek tersebut dari kontraktor kepada Pemilik.
Data atau Informasi yang Diperlukan
• Data atau Informasi ( sedikitnya) yang harus dilengkapi oleh calon Tertanggung antara lain sebagai berikut:
• Besarnya Nilai Proyek, lokasi proyek, jenis proyek
• Kontraktor Utama
• Project Plan, Schedule Pekerjaan
• Methode yang diterapkan dalam pembangunan proyek
Rate atau Suku Premi
Suku Premi dalam penutupan proyek ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
• Lamanya waktu pembangunan proyek.
• Jenis Proyek ( Pekerjaan Sipil Basah atau Sipil Kering) .
• Pengalaman dari perusahaan Kontraktor/ konstruksi yang menangani pembangunan proyek.
• Kondisi lingkungan di mana proyek berada ( termasuk kondisi alam dalam keadaan cuaca) .

Asuransi Mesin Industri

Asuransi Mesin-mesin Industri ( Machinery Breakdown)
= = = = = = = = = = = = = = = = = = =
Memberikan ganti rugi atas pengeluaran biaya yang tidak terduga untuk perbaikan atau penggantian mesin yang mengalami kerusakan yang diakibatkan secara langsung oleh :
• Tekanan atau getaran yang di luar batas normal,
• Hubungan arus pendek ( Short Circuit)
• Kerusakan Instalasi, panel arus listrik pada mesin,
• Kekurangan/ kesalahan dalam pelumasan ( lubrication) , dan atau
• Tidak berfungsinya alat-alat pengamat pada mesin
Objek Pertanggungan
Yang menjadi objek pertanggungan di bawah polis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah :
Seluruh Peralatan Listrik ( Electrical Equipment) :
Yaitu mesin atau alat/ peralatan yang menggunakan listrik sebagai sumber penggeraknya, antara lain:
Alternator, Generator, Compressor, Motor Listrik, Dinamo Starter, Transformator dan lain-lain.

Seluruh Jenis Mesin-Mesin ( Machinery Equipment)
Yaitu mesin dengan sumber tenaga listrik atau bahan bakar lain dan sebagai sumber penggerak di antaranya:
Pompa, Turbin, Mesin Press, Mesin Pendingin atau pemanas, Mesin-mesin Industri Khusus, Ketel Uap dan lain-lain

Periode Pertanggungan
Periode Pertanggungan untuk jenis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah 1 ( satu) tahun.

Risiko yang Tidak Dijamin
• Beberapa risiko yang tidak dijamin :
• Risiko standar polis kebakaran ( kebakaran, peledakan, petir dan kejatuhan pesawat terbang atau benda-benda dari padanya) ,
• Kerusakan yang terjadi dalam periode testing mesin dimaksud,
• Beban mesin yang terlalu tinggi ( over load) yang dilakukan dengan sengaja, Keausan ( wear and tear) , Pencurian,
• Inherent Characteristic ( kelemahan atau sifat kelemahan khusus yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki pada mesin yang dimaksud) .
• Kesalahan rancang bangun ( faulty design) mesin sehingga mengakibatkan mesin tersebut mempunyai inherent characteristic, dan Robohnya bangunan ( collapse the building)
Data atau Informasi yang Dibutuhkan
Data atau informasi dimaksud diantaranya :
• Jenis mesin, Kapasitas mesin, Okupasi mesin ( untuk apa atau mesin pembuat apa, dan lain sebagainya)
• Schedule penggunaan atau operasi mesin ( apakah 24 jam atau setiap berapa jam) ,
• Tahun pembuatan mesin ( baru atau bekas atau sudah berapa tahun dioperasikan) ,
• Pengalaman kerusakan ( dari data record mesin hal ini bisa diketahui) .
• Data teknis dari mesin,
• Lubrication schedule ( jadwal service rutin)
• Dan lain-lain yang menyangkut identitas mesin.

Asuransi Kebakaran

Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/ bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya ( perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ ganti rugi terhadap bangunan atau isinya akibat kebakaran.

Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 ( dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran.
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan

A. Jaminan Standard
• Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
• Petir : Kerusakan dan/ atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
• Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
• Kejatuhan Pesawat Terbang : Kerusakan dan/ atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
• Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/ atau kepentingan yang dipertanggungkan.

B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.

Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
• Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
• Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
• Tanah Longsor
• Biaya-biaya Pembersihan Puing

Objek Pertanggungan :
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan ( okupasi) , dan atau isinya ( di luar harga tanah) .

Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:
• Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
• Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran :
• Fungsi atau kegunaan bangunan ( proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut) .
• Lokasi atau letak bangunan.
• Nilai Bangunan dan isi ( isi dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain) .
• Perkiraan luas bangunan dan luas lahan di mana bangunan itu berdiri.
• Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan ( kiri, kanan, depan maupun belakang dari bangunan itu berdiri) .
• Komponen pembentukan dari bangunan ( seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
• Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut ( apakah pemilik atau penyewa dan lain-lain)

Prosedur Klaim :
• Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
• Surat pengajuan klaim
• Estimasi klaim yang diajukan
• Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk " Lost Adjusters" untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.

Kontra Bank Garansi


KONTRA BANK GARANSI

Salah satu produk penjaminan yang ada di perbankan adalah Garansi Bank ( bank guarantee) . Sedangkan perusahaan asuransi juga menerbitkan produk penjaminan dengan nama Surety Bond. Namun dibandingkan dengan Surety Bond, terdapat beberapa persyaratan Garansi Bank yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal, salah satu diantaranya adalah persyaratan agunan fisik yang besarnya minimal senilai Garansi Bank tersebut. Disisi lain, pihak perbankan dapat menerima agunan non fisik yang dapat dipertanggung jawabkan, salah satu diantaranya adalah corporate guarantee.

Corporate guarantee adalah bentuk penjaminan dari suatu institusi ( badan hukum perusahaan) kepada Bank atas kredit yang dikucurkan oleh Bank kepada nasabahnya. Tentunya perusahaan yang memberikan jaminan tersebut telah mengenal dengan baik nasabah yang menerima kredit dari Bank, sehingga atas kegagalan pelunasan kredit nasabah akan menjadi tanggungan perusahaan yang menjaminnya .

Mekanisme penjaminan tersebut diatas diaplikasikan oleh perusahaan asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin ( guarantor) atas garansi bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 ( dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank

Pengertian Garansi Bank adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/ 7/ UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/ 88/ KEP/ DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.

Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee

Mengingat Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak ( Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Garansi Bank oleh Bank dan claim’ s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitan Garansi Bank sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/ 7/ UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/ 88/ KEP/ DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim’ s recovery

Adanya kerjasama antara Asuransi dan Bank dalam penerbitan Kontra Garansi Bank ini memberikan keuntungan bagi kedua pihak.

Keuntungan bagi pihak Asuransi :
* Menjaga maintenance portofolio nasabah
* Meningkatkan portofolio nasabah melalui pelayanan bersama dengan bank
* Peningkatan bisnis melalui kerjasama timbal balik

Keuntungan bagi pihak Bank :
* Lebih terjamin dan sesuai dengan Undang-Undang
* Fee base income
* Risiko kredit relatif rendah karena ada penjamin

PERSYARATAN PENERBITAN JAMINAN
Garansi Bank juga dibagi berdasarkan jenis pekerjaan yang dijaminkan. Demikian pula halnya dengan Kontra Garansi Bank yang menjamin Garansi Bank yang diterbitkan tersebut. Jenis Kontra Garansi Bank yang dimaksud adalah :

1. Kontra Garansi Bank Penawaran ( Bid Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank oleh Bank Penerbit yang menjamin Obligee bahwa Principal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan, dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

2. Kontra Garansi Bank Pelaksanaan ( Performance Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

3. Kontra Garansi Bank Pembayaran Uang Muka ( Advance Payment Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Bank Penerbit akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

4. Kontra Garansi Bank Pemeliharaan ( Maintenance Bond)
Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank untuk menjamin bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/ atau kekurangan maka Bank Penerbit akan mengganti biaya perbaikan sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

Dalam proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Surety Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek dan data Principal sebagaimana proses penerbitan Surety Bond yang diuraikan pada bab sebelumnya. Selanjutnya Surety Company akan melakukan verifikasi dan analisa data. Apabila diperlukan akan dilakukan pula survey ke lokasi Principal maupun proyek yang akan dikerjakan.

Selanjutnya berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C ( Character, Capacity, Capital, Condition & Collateral) . Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat, dimana Surety Company harus membayar kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi Principal kepada Obligee. Dengan demikian harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance serta proyek yang dikerjakan adalah layak. Itupun harus didukung pula oleh indemnity agreement to surety yang ditanda tangani oleh Principal

Setelah Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, selanjutnya direkomendasikan kepada Bank agar dapat diterbitkan Garansi Bank yang nantinya akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank tersebut kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang selanjutnya diserahkan kepada Bank.

Sebagai bagian dari proses pemberian kredit bank kepada debitur, maka Principal juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang ada di Bank. Hal ini dikarenakan status Principal adalah bagian dari portofolio Bank yang akan dilaporkan ke Bank Indonesia.

Tentang Surety Bond

1.Pengertian.
Suretyship Adalah suatu bentuk Penjaminan dimana Perusahaan Asuransi ( Surety Company) menjamin Principal ( kontraktor/ vendqr/ supplier/ konsultan/ perusahaan) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi / kepentingan kepada Obligee ( Bouwheer / Beneficiary) sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.Pihak-Pihak yang terkait.

Pihak-pihak yang terkait dan hubungan-hubungannya dalam Suretyship sebagai berikut:

Principal, adalah pelaksana pekerjaan yang mendapat pekerjaan dari pemilik pekerjaan ( Obligee) dan membutuhkan jaminan dari penjamin ( Surety)

* Dalam Construction Contract Bond, Principal adalah konstraktor bangunan
* Dalam Supply Contract Bond, Principal adalah penyalur barang/ Supplier
* Dalam Custom Bond, Principal adalah importir yang terkena kewajiban membayar Bea Masuk

Obligee, adalah pemilik pekerjaan yang menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Principal yang mempersyaratkan adanya jaminan dari pihak ketiga ( Surety Company) . Obligee dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.

Surety, adalah perusahaan asuransi kerugian yang menerbitkan jaminan ( Surety Bond) atas permintaan Principal untuk menjamin pembayaran kepada Obligee apabila Principal tidak dapat menyelesaikan sesuai kontrak antara Principal dan Obligee.

Jenis-jenis Suretyship.

* Bid/ Tender Bond,
Merupakan jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri
* Performance Bond
Merupakan jaminan atas kesanggupan Principal untuk melaksanakan / menyelesaikan perkerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.
* Advance Payment Bond
Merupakan taminan yang digunakan pada saat Principal mengambil Uang Muka yang disediakan Obligee untuk memulai pekerjaannya. Berisi jaminan Surety untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal untuk melaksanakan pekerjaan apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat mengembalikan uang muka tersebut.
* Maintenance Bond
Merupakan jaminan dari Surety terhadap pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Principal sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
* Jaminan Turunan Lainnya Terkait Dengan Kontrak Induk
Seperti : Jaminan Down Payment, jaminan Instalment Sales Bond, Jaminan Sewa Mat Berat, Jaminan Progress Payment.
* Contra Bank Garansi
* Supply Bond
* Customs Bond
Jaminan atas pungutan Negara dalam bentuk Bea Masuk ( BM) . Bea Masuk Tambahan ( BMT) , Pajak Pert-ambahan Nilai ( PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah ( PPn-BM) serta pajak yang dipungut oleh Bendahara Negara atas kegiatan usaha yang berkaitan dengan ekspor / impor ( Pph Pasal 22) yang pembebanannya diberikan kepada produsen barang-barang untuk diekspor kembali.
* Customs Bond - Voorruitslag
* Customs Bond - OB - 23
* Customs Bond - EPTE
* Customs Bond - untuk perusahaan pengurusan jasa kepabeanan ( PPJK)
* Customs Bond - Angkut Lanjut
* Jaminan Pembayaran Angkutan Udara
* Jaminan Pembayaran
* Excise Bond
Jaminan atas pungutan Negara yang dikenakan terhadap produsen dan importir barang kena cukai ( BKC) yang diproduksi oleh industri Etanol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA) ataupun hasil tembakau .

Senin, 16 Agustus 2010

Sekilas Suretyindo Tri Star

Dengan hormat,
Pertama, perkenankan kami untuk memperkenalkan SURETYINDO TRI STAR yang bergerak dibidang Jasa Insurrance Services. Kami telah bekerjasama dengan beberapa Perusahaan Asuransi untuk menerbitkan Surat Jaminan atau Surety Bond dan beberapa Bank untuk penerbitan BANK GARANSI untuk Jasa Konstruksi maupun Non Konstruksi, DAN juga beberapa jenis asuransi umum lainnya
Meliputi:
1.Jaminan Penawaran/ Bid( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan/ Peformance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/ Advance Payment Bond.
4.Jaminan Pemeliharaan/ Maintenance Bond.

Juga beberapa produk yang kami kerjakan, antara lain:
1.Custom Bond
2.Asuransi Cargo
3.Construction All Risk
4.Public Liabillity/ Product Liability/ Profesional Liability
Dll.

Perusahaan Asuransi Pendukung kami adalah:
• PT. Asuransi Askrindo
• PT. Asuransi Jasa Rahaja Putra
• PT. Asuransi Bumida
• PT.Asuransi ASEI
• PT.Asuransi Intra Asia
• PT.Asuransi Himalaya Pelindung
• PT.Asuransi Umum Centris
• PT.Asuransi Tripakarta
• PT.Allianz Utama Insurance

Adapun Beberapa Bank Pendukung Kami adalah:
• Bank DKI
• Bank BRI
• Bank Sumsel
• Bank Saudara
• Bank Sulut
• Bank Jabar

Ada beberapa benefit yang dapat kami berikan diantaranya adalah :
1. PROSES CEPAT dan Persyaratan Mudah
2. Tidak ada Jaminan Cash Collateral untuk Kontra Bank Garansi ( Kecuali untuk Jaminan Uang Muka)
3. Data Perusahaan kami jemput dan Surety Bond / Sertifikat Jaminan kami antar.
4.Rate rendah dan berani bersaing dengan yang lain
5.Wilayah kerja Kami meliputi JaBoDeTaBek.

Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi kami :
EDDO
TLP. 021-9345-5439 ; 0813-1776-9889
Email : suretyindo3star@ gmail.com
Kunjungi Kami juga di : http://indonetwork.co.id/suretyindo3star
 
Address ; Petukangan Selatan, Jakarta Selatan
atau
Cabang Bekasi : Pondok Pekayon Indah ,
Jalan Ketapang XII blok DD no 68 ,
Bekasi Selatan

Adapun rincian dan data penawaran rate, harap konfirmasi.
Demikian penawaran ini, kami berharap dapat diterima dan dipertimbangkan, sekian dan terimakasih

Hormat kami,
Suretyindo Tri Star – Insurance Services